Warga Karimbow Rayakan HUT Desa Ke-191, Saroinsong: Suka Cita Di Tengah Pandemi C-19

MINSEL, GemparPost.Com – Hari Ulang Tahun (HUT) berdirinya Desa Karimbow ke-191Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan di gelar sesuai protokol C-19 Sabtu, 14/8/2021.
“Ada pun kegiatan yang di laksanakan untuk memeriah kan HUT Desa Karimbow yang ke-191 ini ialah Napak tilas, lari 100 meter dan juga lomba Poco poco yang di laksanakan di lokasi terbuka.
Hukum tua Desa Karimbow Jemmy Saroinsong kepada media ini menjelaskan, HUT Desa Karimbow ke-191 di laksanakan dengan sangat sederhana karena situasi yang tidak memungkinkan akibat C-19 yang sampai saat ini masih mewabah.
“Kata nya pula, antusias dan suka cita masyarakat untuk memeriahkan Hari ulang tahun ke-191 Desa Karimbow sangat nampak dalam kebersamaan namun apa mau di kata C-19 yang membatasi.

Di tanya tentang sejarah berdirinya desa Karimbow Saroinsong menjelaskan, demikian :
Pada tahun 1829 seorang Opas dari residen Manado bernama Tumiwa Lintang berinisiatif membuka perkampungan baru di wilayah selatan bersama Lendo dan Wahani Umboh. Mereka menyebrangi sungai Ranoiapo melewati Desa Tawaang, Tewasen dan nginap di Desa Wakan.
“Dari Desa Wakan mereka menyebrang sungai tewalen dan mencari lokasi yang baik untuk perkampungan. Sementara mencari lokasi banyak bunyian dan suara burung menyambut kedatangan mereka pertanda kegembiraan dan persetujuan kedatangan mereka untuk membuka perkampungan di lokasi itu.
Dengan tanda persetujuan itu mulailah mereka membuka perkampungan di lokasi itu sambil bernyanyi “Arui Karimbika”.
Pada tahun 1830 bulan 4 oleh kaum negeri Karimboka menunjuk Tumiwa Lintang menjadi Tonaas, dan tahun 1831 oleh Mayor distrik Kawangkoan atas dan Aspirin Conterolerur Afok Amurang mengangkat Tumiwa Lintang sebagai Hukum tua dan Lendo bersama Wahani Umboh sebagai kumarua Hukum tua.
Nama Karimboka oleh kaum pendiri memberi nama Arui Karimboka yang berarti senang dan gembira dengan nyanyian tanda burung yang menyatakan persetujuan.
Nama Arui Karimboka oleh Mayor distrik Kawangkoan atas merubah nama menjadi Karimbow yang artinya penguasa tanah. Dan pada tahun 1858 Hukum tua (Tonaas) meninggal dunia dan juga kumarua Hukum tua meninggal pada tahun itu juga, dan Karimbow sudah masuk pada distrik Tompaso Motoling dan di datangkan lah Hukumtua Pangaila dan tahun 1860 Pangaila di tarik kembali, kemudian mengangkat Hendrik Umboh menjadi Hukum tua.
Pada tahun 1880 kampung Karimbow berkedudukan di kebun mawale dan di pindahkan di lokasi kampung sekarang ini, alasan sering terjadi penculikan anak dan perempuan oleh Mindanau. Setelah kampung di pindahkan maka di beri nama Karimbow, dan pemindahan ini di pimpin oleh Hukum tua Hendrik Umboh.
Inilah nama nama Hukum tua Desa Karimbow :
1 . Tumiwa Lintang. 1829 – 1858
2 . Pangaila. 1858 – 1860
3 . Hendrik Umboh. 1860- 1882
4. Abitndju Umboh. 1882-1913
5. Daniel Umboh. 1913-1917
6 . Markus Runtunuwu. 1917-1935
7. Hendrikus Umboh. 1935-1947
8. Markus Rompas. 1947
9 . Alfin Karuh. 1947-1949
10 Jan A Umboh. 1950-1953
11 Eduart Umboh. 1953-1955
12 Alfin Karuh. 1955-1958
13 Jantje Mundung. 1958-1959
14 Eduart Rambi. 1959-1962
15 Hans P Rambi. 1960-1961
16 Welem Lendo. 1961-1963
17 Dan Rompas. 1963-1967
18 Welem Lendo. 1967-1970
19 Floriam Umboh. 1970
20 Frans Rompas. 1970-1975
21 Ever A Runtunuwu. 1975-1976
22 Eduard Umboh. 1976-1981
23 Somba Fredrik. 1981
24 Novi M Runtunuwu. 1981-1988
25 Max Umboh. 1988-1999
26 Jotje H Tumuju. 1999-2007
27 Jemmy Saroinsong. 2007
28 Jotje H Tumuju. 2007-2013
29 Marthen Runtunuwu. 2013-2019
30 Lineke Wuisang SS,. 2019-2021
31 Jemmy Saroinso
( Stenly.R )



