Peralihan Aplikasi Pajak: SKPD Hadapi Hambatan dalam Pembayaran Gaji

MINSEL || GEMPARPOST.COM – Pada bulan Januari 2025, proses pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) mengalami dinamika yang menarik. Hingga hari Jumat, 24 Januari 2025, lebih dari 60% Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah berhasil melaksanakan pembayaran gaji ASN untuk bulan Januari serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk bulan Desember 2024.
Namun, beberapa SKPD lainnya masih menghadapi tantangan dalam merealisasikan pembayaran tersebut. Kendala ini disebabkan oleh adanya regulasi baru terkait pengelolaan keuangan, di mana SKPD yang bersangkutan sedang dalam proses penyesuaian pembuatan akun untuk pembayaran Pajak Pusat. Sebelumnya, SKPD ini menggunakan aplikasi DJP Online Simphoni, tetapi mulai tahun 2025, mereka beralih ke aplikasi Coretax.
Proses pembuatan akun di aplikasi Coretax ternyata tidak semulus yang diharapkan, sehingga menghambat langkah SKPD dalam menyelesaikan pembayaran gaji dan TTP. Para pejabat di SKPD tersebut optimis bahwa setelah akun untuk pembayaran pajak selesai dibuat, proses pembayaran gaji ASN dan THL akan segera tuntas.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk terus berkoordinasi dan mencari solusi agar proses pembayaran gaji dapat berjalan lancar, demi kesejahteraan ASN dan THL yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi.
(ATO)



