KPM BLT-DD Desa Wakan Ditetapkan Lewat Musdes, Rembet: Semua Jalan Sesuai Aturan

MINSEL,GemparPost.com – Hukum tua Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat angkat bicara soal pemberitaan dari oknum TL Wartawan Telusurnews.Com pada Jumat, 15/10/2021 terkait penyalah gunaan wewenang penyaluran BLT Dandes Ta. 2021.
Hukumtua Desa Wakan Lexi Rembet mengatakan, membantah keras berita dari oknum TL Wartawan Telusurnews.Com yang mengatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk anggaran BLT- DD tahun anggaran 2021.

Sementara dalam pergeseran anggaran BLT – DD ini sesuai peraturan menteri desa telah di Musdesus kan, pertama pada tanggal 26 Februari dari 103 KPM menjadi 57 KPM, menyusul aturan baru lagi oleh karena pandemi C-19 Musdesus lagi pada tanggal 22 Juni dari 57 KPM menjadi 12 KPM.
“Berarti dari dua kali perobahan ini ada 45 KPM yang tidak di akomodir karena sesuai aturan yang berlaku bagi penerima Bansos seperti, PKH, BPNT, BST, dan UMKM tidak boleh lagi menerima BLT – DD,” Ucap Rembet.

Dijelaskan pula anggaran untuk 45 KPM ini di Musdesus kan lagi dengan hasil kesepakatan adalah pembuatan jalan paving dan drainase dengan anggaran, 45 KPM X 300 000 X 12 bulan berjumlah Rp 160 000 000, ( seratus enam puluh juta ), yang berlokasi di jaga lima.
Lanjut dia, perubahan yang terjadi ini bukan kemauan saya (Hukum tua) tapi inilah hasil musdes dan musyawarah ini di pimpin langsung oleh BPD harus di hargai, dan sesuai pemberitaan oknum TL wartawan Telusurnews. Com penyalahgunaan wewenang Hukum tua terkait BLT DD apa,? di mana,? ini kan tidak jelas,” Papar Rembet mengahiri penjelasan di depan awak media.
Hadir pada Musyawarah Desa Khusus,
Camat Ambar, Hukum tua, BPD, LPM, Prades, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Gereja, PKK, Karang Taruna.
(Stenly Runtunuwu)



