Terkini

Eksekusi Tanah di Desa Tumpaan Baru Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur

Eksekusi Tanah di Desa Tumpaan Baru Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur

 

Gemparpost.com– Pada Rabu, 25 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum. Eksekusi ini dipimpin oleh Pengadilan Negeri Amurang, di bawah arahan Ketua Pengadilan Beatrix Ma’i S.H., M.H., dan melibatkan personil Kodim Minahasa 1302 serta Satpol PP.

Kegiatan dimulai dengan pengarahan di kantor Pengadilan Negeri Amurang sebelum dilanjutkan ke lokasi eksekusi. Proses berlangsung secara persuasif dan humanis, dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan dan perangkat desa, serta pihak keluarga yang terlibat. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung No 530 K/Pdt/2020, yang menolak permohonan kasasi dari Berty Pangkey, pemilik sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pihak terkait sebanyak tiga kali. Pernyataan anggota keluarga yang menyebarkan informasi keliru di media sosial terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati juga dibantah. Semua pihak diharapkan untuk menghormati keputusan hukum dan menyampaikan keberatan ke Mahkamah Agung jika ada. (ATO)

Related Articles

Back to top button