Begini Penjelasan Rumengan Terkait Pengadaan Kendis yang Menuai Kontroversi

MINSEL || GEMPARPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menghadapi sorotan tajam setelah pengadaan kendaraan dinas senilai Rp. 3,6 miliar disorot sebagai pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi yang sedang digalakkan. Pemberitaan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mempertanyakan prioritas pengeluaran di saat kondisi keuangan publik masih perlu perhatian lebih.
Menanggapi isu yang berkembang, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan segera bergerak cepat untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan. Kepala Dinas Kominfo, Tusrianto Rumengan, menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas ini adalah untuk kepentingan Wakil Bupati, Ketua TP PKK, dan Sekretaris TP PKK, serta menjelaskan latar belakang pengambilannya.
“Kendaraan dinas Wakil Bupati yang lama sudah tidak layak pakai. Kendaraan untuk Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK juga telah digunakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sehingga sangat penting untuk melakukan pengadaan baru,” tegas Rumengan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/08/2025).
Rumengan juga menambahkan bahwa kondisi kendaraan dinas yang ada saat ini sudah sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan risiko bagi penggunanya.
Mengenai alokasi anggaran, Rumengan menjelaskan bahwa sebelum langkah efisiensi diambil, anggaran pengadaan kendaraan dinas semula sebesar Rp. 3,6 miliar. Namun, setelah upaya efisiensi, jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp. 2,8 miliar, dengan realisasi saat ini mencapai Rp. 2,007 miliar.
“Masih terdapat sejumlah pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, termasuk Asisten Administrasi Umum dan beberapa Kepala Perangkat Daerah. Ini menjadi perhatian kami agar semua pejabat dapat menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Dalam konteks hukum, Rumengan menegaskan bahwa pengadaan ini telah sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja publik, mengurangi pengeluaran untuk kegiatan yang tidak produktif.
“Efisiensi anggaran harus dilakukan dengan bijak, mengutamakan kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rumengan dengan tegas.
(Red/ATO)



