Minahasa Selatan

77 KPM Desa Kapoya Terima BLT-DD, Osty Kojo : Gunakan Untuk Kebutuhan Keluarga.

 

MINSEL, GemparPost. Com – Pemerintah Desa Kapoya Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan laksanakan rapat bersama hari ini Jumat, 18/2/2022 di Aula kantor Desa Kapoya.

Usai rapat bersama dengan TP-PKK, Kader Paud dan Poldes, di lanjut kan dengan penyaluran BLT-DD bulan Januari, Februari dan bulan Maret kepada 77 KPM.

Hukum tua Desa Kapoya Osty Kojo di depan para KPM menjelaskan bahwa, tahun ini keluarga penerima manfaat menjadi 77 KK dari sebelum nya hanya 20 KK dan hal ini harus di syukuri sebab ini sala satu perhatian pemerintah untuk Desa Kapoya.

Kojo juga menegaskan bagi KPM yang belum di Vaksin mohon maaf bantuan tidak akan di salurkan, hak dan kewajiban mutlak di berlakukan, sebab ini sala satu syarat bagi penerima bantuan yaitu harus sudah di Vaksin, bantuan ini ada karena dampak C-19 ucap Kojo dengan tegas.

Kata nya pula, gunakanlah bantuan ini untuk kebutuhan hidup keluarga, agar manfaat dari BLT DD ini benar akan membantu meringankan beban hidup di masa pandemi saat ini, dan kita berdoa semoga Virus yang menakutkan ini akan segerah berahir dan kita akan bebas seperti sebelum nya harap Kojo.

Sementara dalam persiapan penyaluran Hukum tua Osty juga mengungkapkan suatu kebanggaan masyarakat Desa Kapoya yang boleh mendapatkan penghargaan sala satu dari enam Desa di Minsel terkait percepatan Vaksinasi, penyaluran BLT DD, pajak dan kegiatan kegiatan lain nya.

Penghargaan yang di dapat ini bukan hasil kerja keras saya sebagai Hukum tua namun ini hasil kerja tim dan topangan dari warga masyarakat tutup, ‘Kojo dengan rasa bangga.

Penyaluran di laksanakan secara simbolis di balai Desa dan di lanjutkan dengan door to door agar tidak ada kerumunan mengingat saat ini Minsel kembali berada di level 3 yang menandakan kita lebih memperhatikan Prokes.

Selama kegiatan berlangsung semua mengikuti protokol Covid memakai masker, menjaga jarak dan di lokasi di sediakan tempat cuci tangan dan Sinitizer.

Hadir dalam kegiatan ini, Hukum tua, perangkat Desa, Pendamping Desa, sebagian KPM dan Pers.

(Stenly R)

Related Articles

Back to top button